JAKARTA: Majelis Hakim Pengadilan Niaga
Jakarta Pusat
memutuskan PT Telekomunikasi
Seluler (Telkomsel) pailit dengan
mengabulkan permohonan
PT Prima Jaya Informatika.
“Mengabulkan permohonan pemohon [Prima Jaya Informatika],” ujar hakim ketua Agus
Iskandar, Jumat 14 September 2012. Hakim menyatakan bahwa Telkomsel terbukti
memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih serta adanya kreditur lain.
Berikut ini kronologi sidang antara PT Telekomunikasi Seluler
(Telkomsel) dan PT Prima
Jaya Informatika.
Sidang 1 Agustus 2012
Mantan pebulutangkis Rudi Hartono hadir di sidang
Mantan pebulutangkis Rudi Hartono hadir di sidang
Pada sidang perdana (1 Agustus) hadir mantan atlet nasional Rudi Hartono sebagai ketua
Yayasan Olahragawan Indonesia (YOI) yang bekerjasama dengan pemohon.
“Selain timbulnya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sekitar Rp5,3 miliar dan
ancaman PHK karyawan, Prima Jaya mengalami kerugian imateriil berupa rusaknya citra di
hadapan konsumen dan mitranya,” katanya.
Menurut Rudi, ketidakpercayaan akibat pemutusan kontrak juga muncul dari para mantan
atlet nasional yang selama ini disantuni melalui YOI.
Mantan pemain bulutangkis itu menyayangkan sikap Telkomsel dan berharap langkah
litigasi dapat menyelesaikan masalah. “Sebagai catatan, ini bukan program CSR [corporate
social responsibility]. Kami bekerja supaya dapat untung dan ini tidak mudah,” ungkapnya.
Prima Jaya merupakan mitra YOI dengan menyisihkan 30% pendapatan dari setiap
Prima Jaya merupakan mitra YOI dengan menyisihkan 30% pendapatan dari setiap
penjualan produk untuk menyumbang para mantan atlet nasional pada 42 cabang olahraga.
Menurut Rudi, olahragawan sebagai sosok “pahlawan” harus mendapat penghargaan dari
Menurut Rudi, olahragawan sebagai sosok “pahlawan” harus mendapat penghargaan dari
pemerintah.
Sidang Rabu 8 Agustus 2012
Versi Telkomsel
Sidang Rabu 8 Agustus 2012
Versi Telkomsel
PT Telkomunikasi Seluler (Telkomsel) menyatakan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak
berwenang mengadili sengketa dengan PT Prima Jaya Informatika, distributor voucher isi
ulang Kartu Prima, dan meminta pengadilan menolak permohonan pailit.
Dalam sidang hari ini, Rabu (8/8/2012) kuasa hukum Telkomsel Warakah Anhar
Dalam sidang hari ini, Rabu (8/8/2012) kuasa hukum Telkomsel Warakah Anhar
membacakan jawaban dan tanggapan atas permohonan pailit yang diajukan Prima Jaya
(pemohon).
Menurutnya, dalam perjanjian kerja sama antara termohon dengan pemohon terdapat
klausul yang menyebutkan bila ada sengketa atau masalah di kemudian hari maka dilakukan
musyawarah.
“Jika musyawarah gagal menyelesaikan persoalan, maka perkara itu diajukan ke Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan,” katanya.
Oleh karena itu, termohon menganggap Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak berwenang
mengadili perkara a quo. Perjanjian kerjasama itu menjadi muasal utang yang didalilkan
pemohon.
Jawaban Telkomsel pada intinya meminta pengadilan menolak permohonan pailit yang
diajukan termohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pailit tidak dapat
diterima.
Versi PT Prima Jaya Informatika
Versi PT Prima Jaya Informatika
Permohonan pailit dengan nomor 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST itu diajukan oleh PT
Prima Jaya Informatika, distributor voucher isi ulang Kartu Prima.
Menurut kuasa hukum pemohon, Kanta Cahya, utang jatuh tempo dan dapat ditagih berasal
tidak terpenuhinya penyediaan voucher isi ulang dan kartu perdana Kartu Prima yang
bergambar atlet-atlet nasional.
Dalam permohonan pemohon menyertakan PT Extent Media Indonesia sebagai kreditur
lain, yang merupakan syarat bagi pengajuan pailit.
Kanta mengungkapkan utang termohon merupakan buntut dari pemutusan kerjasama
secara sepihak yang menyebabkan operator telepon seluler itu tidak melaksanakan
kewajibannya untuk mengalokasikan voucher isi ulang dan kartu perdana kepada pemohon.
Kontrak kerja sama itu bermula pada 1 Juni 2011 dengan ditandatanganinya dua perjanjian
Kontrak kerja sama itu bermula pada 1 Juni 2011 dengan ditandatanganinya dua perjanjian
PKS.591/LG.05/SL-01/VI/2011 dan 031/PKS/PJI-TD/VI/2011. Intinya termohon menunjuk
pemohon untuk mendistribusikan Kartu Prima voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar
selama 2 tahun.
Kontrak itu menyebutkan bahwa termohon berkewajiban menyediakan voucher isi ulang
bertema khusus olahraga sedikit-sedikitnya 120 juta lembar yang terdiri kartu bernominal
Rp25.000 dan Rp50.000.
Adapun untuk kartu perdana prabayar, termohon terikat kontrak untuk menyediakan 10
juta kartu untuk dijual kepada pemohon.
Dua surat pemesanan (purchase order/PO) oleh pemohon yakni pada 20 juni 2012 bernilai
Rp2,6 miliar dan PO tertanggal 21 Juni senilai Rp3 miliar tak dipenuhi oleh termohon.
Termohon menerbitkan penolakan melalui electronic mail tertannggal 21 Juni 2012 untuk
Termohon menerbitkan penolakan melalui electronic mail tertannggal 21 Juni 2012 untuk
merespon PO pertama. “Telkomsel belum bisa memenuhi permintaan alokasi tersebut,” ujar
Kanta.
Sidang 3 September 2012
Versi PT Prima Jaya Informatika
Sidang 3 September 2012
Versi PT Prima Jaya Informatika
Pemohonan mengungkapkan bahwa permohonan pailit sudah tepat sebab ada utang jatuh
tempo dan dapat ditagih serta kreditur lain. “Jika belum jatuh tempo maka ke wanprestasi,”
katanya.
Sidang 5 September 2012
Saksi ahli bicara
Sidang 5 September 2012
Saksi ahli bicara
Saksi ahli dalam persidangan permohonan pailit PT Telkomunikasi Seluler (Telkomsel)
menyatakan bahwa utang dalam perkara kepailitan harus dapat dibuktikan secara
sederhana, tidak sedang dalam sengketa.
Ahli hukum perikatan dan kepailitan Gunawan Widjaja mengatakan bahwa jika utang itu
masih diperdebatkan seharusnya dibawa ke pengadilan negeri, baru setelah jelas sebagai
utang maka dibawa ke pengadilan niaga.
“Jika masih diperdebatkan maka tidak bisa dibuktikan secara somir [sederhana],” katanya
dalam sidang hari ini (5 September). Kesaksiannya merupakan bagian dari sidang kepailitan
yang diajukan oleh PT Prima Jaya Informatika terhadap Telkomsel.
Sidang 14 September 2012Majelis Hakim putuskan Telkomsel pailit
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan PT Telekomunikasi Seluler
(Telkomsel) pailit dengan mengabulkan permohonan PT Prima Jaya Informatika.
(Kabar24/api)
Sumber : http://www.bisnis.com/articles/telkomsel-dipailitkan-inilah-kronologi-telkomsel-vs-prima-jaya-informatika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar