Sabtu, 22 September 2012

Kronologi Sidang Telkomsel vs Prima Jaya Informatika (Telkomsel Di Pailit kan)






JAKARTA: Majelis Hakim Pengadilan Niaga 

Jakarta Pusat 

memutuskan PT Telekomunikasi 

Seluler (Telkomsel) pailit dengan 

mengabulkan permohonan 



PT Prima Jaya Informatika.


“Mengabulkan permohonan pemohon [Prima Jaya Informatika],” ujar hakim ketua Agus 

Iskandar, Jumat 14 September 2012. Hakim menyatakan bahwa Telkomsel terbukti 

memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih serta adanya kreditur lain.



Berikut ini kronologi sidang antara PT Telekomunikasi Seluler 

(Telkomsel) dan PT Prima 

Jaya Informatika.



Sidang 1 Agustus 2012

Mantan pebulutangkis Rudi Hartono hadir di sidang

Pada sidang perdana (1 Agustus) hadir mantan atlet nasional Rudi Hartono sebagai ketua 

Yayasan Olahragawan Indonesia (YOI) yang bekerjasama dengan pemohon.


“Selain timbulnya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sekitar Rp5,3 miliar dan 

ancaman PHK karyawan, Prima Jaya mengalami kerugian imateriil berupa rusaknya citra di 

hadapan konsumen dan mitranya,” katanya.

Menurut Rudi, ketidakpercayaan akibat pemutusan kontrak juga muncul dari para mantan 

atlet nasional yang selama ini disantuni melalui YOI.



Mantan pemain bulutangkis itu menyayangkan sikap Telkomsel dan berharap langkah 

litigasi dapat menyelesaikan masalah. “Sebagai catatan, ini bukan program CSR [corporate 

social responsibility]. Kami bekerja supaya dapat untung dan ini tidak mudah,” ungkapnya.

Prima Jaya merupakan mitra YOI dengan menyisihkan 30% pendapatan dari setiap 

penjualan produk untuk menyumbang para mantan atlet nasional pada 42 cabang olahraga.

Menurut Rudi, olahragawan sebagai sosok “pahlawan” harus mendapat penghargaan dari 

pemerintah.



Sidang Rabu 8 Agustus 2012

Versi Telkomsel


PT Telkomunikasi Seluler (Telkomsel) menyatakan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak 

berwenang mengadili sengketa dengan PT Prima Jaya Informatika, distributor voucher isi 

ulang Kartu Prima, dan meminta pengadilan menolak permohonan pailit.

Dalam sidang hari ini, Rabu (8/8/2012) kuasa hukum Telkomsel Warakah Anhar 

membacakan jawaban dan tanggapan atas permohonan pailit yang diajukan Prima Jaya 

(pemohon).



Menurutnya, dalam perjanjian kerja sama antara termohon dengan pemohon terdapat 

klausul yang menyebutkan bila ada sengketa atau masalah di kemudian hari maka dilakukan 

musyawarah.


“Jika musyawarah gagal menyelesaikan persoalan, maka perkara itu diajukan ke Pengadilan 

Negeri Jakarta Selatan,” katanya.



Oleh karena itu, termohon menganggap Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak berwenang 

mengadili perkara a quo. Perjanjian kerjasama itu menjadi muasal utang yang didalilkan 

pemohon.



Jawaban Telkomsel pada intinya meminta pengadilan menolak permohonan pailit yang 

diajukan termohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pailit tidak dapat 

diterima.



Versi PT Prima Jaya Informatika


Permohonan pailit dengan nomor 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST itu diajukan oleh PT 

Prima Jaya Informatika, distributor voucher isi ulang Kartu Prima.



Menurut kuasa hukum pemohon, Kanta Cahya, utang jatuh tempo dan dapat ditagih berasal 

tidak terpenuhinya penyediaan voucher isi ulang dan kartu perdana Kartu Prima yang 

bergambar atlet-atlet nasional.



Dalam permohonan pemohon menyertakan PT Extent Media Indonesia sebagai kreditur 

lain, yang merupakan syarat bagi pengajuan pailit.



Kanta mengungkapkan utang termohon merupakan buntut dari pemutusan kerjasama 

secara sepihak yang menyebabkan operator telepon seluler itu tidak melaksanakan 

kewajibannya untuk mengalokasikan voucher isi ulang dan kartu perdana kepada pemohon.

Kontrak kerja sama itu bermula pada 1 Juni 2011 dengan ditandatanganinya dua perjanjian 

PKS.591/LG.05/SL-01/VI/2011 dan 031/PKS/PJI-TD/VI/2011. Intinya termohon menunjuk 

pemohon untuk mendistribusikan Kartu Prima voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar 

selama 2 tahun.



Kontrak itu menyebutkan bahwa termohon berkewajiban menyediakan voucher isi ulang 

bertema khusus olahraga sedikit-sedikitnya 120 juta lembar yang terdiri kartu bernominal 

Rp25.000 dan Rp50.000.


Adapun untuk kartu perdana prabayar, termohon terikat kontrak untuk menyediakan 10 

juta kartu untuk dijual kepada pemohon.



Dua surat pemesanan (purchase order/PO) oleh pemohon yakni pada 20 juni 2012 bernilai 

Rp2,6 miliar dan PO tertanggal 21 Juni senilai Rp3 miliar tak dipenuhi oleh termohon.

Termohon menerbitkan penolakan melalui electronic mail tertannggal 21 Juni 2012 untuk 

merespon PO pertama. “Telkomsel belum bisa memenuhi permintaan alokasi tersebut,” ujar 

Kanta.



Sidang 3 September 2012

Versi PT Prima Jaya Informatika

Pemohonan mengungkapkan bahwa permohonan pailit sudah tepat sebab ada utang jatuh 

tempo dan dapat ditagih serta kreditur lain. “Jika belum jatuh tempo maka ke wanprestasi,” 

katanya.



Sidang 5 September 2012

Saksi ahli bicara


Saksi ahli dalam persidangan permohonan pailit PT Telkomunikasi Seluler (Telkomsel) 

menyatakan bahwa utang dalam perkara kepailitan harus dapat dibuktikan secara 

sederhana, tidak sedang dalam sengketa.



Ahli hukum perikatan dan kepailitan Gunawan Widjaja mengatakan bahwa jika utang itu 

masih diperdebatkan seharusnya dibawa ke pengadilan negeri, baru setelah jelas sebagai 

utang maka dibawa ke pengadilan niaga.



“Jika masih diperdebatkan maka tidak bisa dibuktikan secara somir [sederhana],” katanya 

dalam sidang hari ini (5 September). Kesaksiannya merupakan bagian dari sidang kepailitan 

yang diajukan oleh PT Prima Jaya Informatika terhadap Telkomsel.



Sidang 14 September 2012Majelis Hakim putuskan Telkomsel pailit

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan PT Telekomunikasi Seluler 

(Telkomsel) pailit dengan mengabulkan permohonan PT Prima Jaya Informatika. 

(Kabar24/api) 
 









Sumber : http://www.bisnis.com/articles/telkomsel-dipailitkan-inilah-kronologi-telkomsel-vs-prima-jaya-informatika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar